Tasikmalaya,suratberita.id – Pengamat politik CHA menyoroti terkait dugaan dengan adanya calon kepala daerah dalam Pilkada 2025 yang pernah atau sedang menjalani proses hukum hingga dipanggil Polda Jabar dan Kejati Jabar.
CHA menilai jika calon kepala daerah yang tersandung hukum, seharusnya sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2025. “Semestinya mereka tidak layak dari sisi kapasitas maupun administrasi kontestasi, tetapi hukum di negara ini dirasakan lemah terkait sanksinya,” kata CHA kepada awak media. Kamis, (17/4).
Sebagai informasi diduga salah satu calon bupati di Pilkada Tasikmalaya 2025 terlibat dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut berdasarkan informasi surat LIPB Kabupaten Tasikmalaya Nomor 123/EXT/LIPB/D.KAB.TSM/2018 yang dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pembuatan Keterangan Palsu atas Program Pemberdayaan Masyarakat melalui Agribisnis ayam ras petelur di Kab. Tasikmalaya (Sumber Anggaran APBD Provimi Jawa Barat TA. 2018).