Salah Satu Calon Bupati Tasikmalaya Diduga Banyak Terlibat Kasus, Pengamat : Tak Layak Jadi Pejabat dan Maju di Pilkada

Pengamat politik CHA menyoroti terkait dugaan dengan adanya calon kepala daerah dalam Pilkada 2025 yang pernah atau sedang menjalani proses hukum hingga dipanggil Polda Jabar dan Kejati Jabar.

Berita2327 Dilihat

CHA juga berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat Peraturan KPU yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apapun.

“Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi,” katanya.

Namun, kata dia, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.

“Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan,” ujarnya.

Sementara, menurut informasi salah seorang warga masyarakat pun kepada awak media mengatakan, “Sebagai rasa peduli, rasa cinta terhadap masyarakat Kabupaten Tasikmalaya sangat disesalkan salah satu Calon Bupati Tasikmalaya (CNY) disinyalir terlibat banyak kasus/masalah diantaranya :

  1. Memanipulasi Program Pengadaan Ternak Ayam di Kecamatan Rajapolah dan Sukaratu
  2. Memanipulasi Proyek Pembebasan Lahan seluas 2 Hektar untuk Rumah Sakit Kabupaten Tasikmalaya yang berlokasi di Karangnunggal, dibeli dari masyarakat dengan harga Rp. 300.000,- s/d Rp. 500.000,- dijual ke Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan harga Rp. 1.500.000,-
  3. Memanipulasi Dana Hibah Provinsi Jawa Barat untuk Pembangunan Gedung Asrama Haji yang berlokasi di Cintaraja Singaparna.
  4. Memanipulasi Proyek Pembangunan Objek Wisata Sungai Ciwulan kurang lebih 3 Milyar Rupiah yang berlokasi di belakang kawasan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan sekarang sudah hancur.
  5. Memanipulasi Pembangunan Gedung Yayasan Al-Mukaromah di Jl. SL Tobing Kota Tasikmalaya dengan anggaran 12 Milyar Rupiah dengan penuh rekayasa. Adapun Pembangunan Mesjid di Komplek Al-Mukaromah dari anggaran hibah berikutnya dengan nominal 5 Milyar Rupiah
  6. Memanipulasi dana hibah Provinsi kurang lebih 1 Milyar Rupiah untuk Koperasi fiktil di Kecamatan Pancatengah Kabupaten Tasikmalaya.
  7. Memanipulasi Program Bantuan Pertanian untuk tanaman ubi di Kecamatan Sodonghilir. Kecamatan Cineam, Kecamatan Karangjaya, dan Kecamatan Cipatujah.” Ujarnya.

Pengamat politik CHA, menilai bahwa secara sosiologis, orang yang pernah atau sedang berkasus tidak layak menjadi pejabat publik, bahkan dalam aturannya memiliki jeda 5 tahun untuk kembali mendaftarkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *