Rekomendasi Ombudsman RI Pusat Terkesan Diabaikan Disnakertrans Karawang, Pejabat Berwenang dan APH Diminta Segera Turun Tangan

​Upaya Distorsi Masalah dan Misteri Gaji 52.000 Rial

​Ironi kian memuncak ketika jalannya mediasi bergeser dari substansi hukum ke arah pendekatan emosional yang manipulatif. Enjang selaku Ketua Umum LSM GSI menyoroti pokok persoalan yang selama delapan tahun terakhir sengaja dibiarkan mengambang: hak gaji Ina Maryana yang tak kunjung dibayarkan oleh majikan dan pihak terkait.

​Alih-alih mendesak penyelesaian hak utama tersebut, pihak sponsor justru mencoba mendistorsi masalah dengan mengedepankan narasi santunan rasa kemanusiaan. Bagi keluarga korban, logika ini jelas terbalik dan mencederai rasa keadilan. Pihak keluarga menegaskan agar hak pokok diselesaikan terlebih dahulu tanpa perlu berkedok santunan belas kasihan.

​Ketegangan mencapai puncaknya saat Tim LBH GSI membongkar arsip dokumen lama milik keluarga. Di hadapan forum, dibacakan surat resmi dari Ombudsman RI yang terselip dalam arsip tersebut. Dokumen itu mencatat fakta mencengangkan: gaji Ina Maryana sebesar 52.000 Rial sejatinya telah dibayarkan oleh pihak majikan. Pertanyaan besarnya, ke kantong siapa uang puluhan ribu rial tersebut mengalir, sementara hingga detik ini korban dan keluarganya sama sekali tidak pernah menerimanya?

Writer: HalshafEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *