Proyek Turap Jalan di Kertawaluya Tirtamulya Diduga Langgar UU KIP dan Abaikan Standar Teknis
Karawang,suratberita.id– Pekerjaan rehabilitasi atau pembangunan turap jalan di Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek fisik tersebut diduga kuat menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta dikerjakan tidak sesuai standar teknis Anggaran Biaya (RAB). Kamis, (08/10).
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang sedang berjalan tersebut tampak sengaja tidak memasang papan informasi kegiatan. Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa proyek ini sarat akan upaya penutupan informasi demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok (proyek “bacakan”).
Pekerja Akui Tak Ada Papan Informasi dan Pengawas Lapangan
Saat dikonfirmasi oleh tim media di lokasi kegiatan, salah seorang pekerja memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa pemasangan papan informasi memang ditiadakan sejak awal atas instruksi dari mandor proyek.












