”Papan proyek itu dipasang bukan sekadar formalitas, tapi sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kalau nomor SPK-nya dikosongkan, lalu pejabat dinas dan kontraktornya bungkam saat dikonfirmasi, ini ada apa? Apa yang disembunyikan?” ungkapnya kepada awak media, Rabu (3/6).
Foto Proyek Saluran Drainase Desa Cilewo Terkesan Remang-remang, Nomor SPK Dikosongkan Dinilai Kurang Transparan
Pihak Dinas PUPR Karawang dan Kontraktor Memilih Bungkam
Dugaan ketidaktransparan dalam proyek saluran drainase Desa Cilewo ini kian menguat. Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dinas PUPR Karawang maupun kontraktor pelaksana memilih bungkam.
Sangat disayangkan, kedua belah pihak sama sekali tidak memberikan penjelasan atau klarifikasi saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lapangan. (Kartawi/Datim)