Proyek Saluran Drainase Desa Cilewo Dinilai Kurang Transparan, Nomor SPK Dikosongkan
KARAWANG, suratberita.id – Pemasangan papan informasi proyek tanpa nomor Surat Perintah Kerja (SPK) memicu tanda tanya publik. Pemandangan terkesan “remang-remang” ini terlihat pada pembangunan proyek saluran drainase di Dusun Cilewo RT 005/002, Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Rabu (3/6).
Berdasarkan dokumentasi foto di lapangan, papan nama proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tersebut hanya menuliskan kode 027.2/ /SDA/2026. Pihak terkait tampak mengosongkan nomor inti SPK tersebut.
Padahal, proyek saluran drainase Desa Cilewo ini menelan anggaran yang cukup besar, yakni senilai Rp 188.842.000,00 yang bersumber dari APBD 2026. Proyek infrastruktur ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV KERTABUMI 99.
Soroti Pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari seorang warga penggiat penyelamat uang rakyat di Kota Pangkal Perjuangan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hal wajib dalam setiap proyek negara.






