Polrestabes Bandung Bongkar Praktik Produksi Minyakita Palsu

Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik produksi dan peredaran MinyaKita palsu yang dilakukan oleh sekelompok pelaku di wilayah Bandung Raya. Modus yang digunakan adalah mengemas ulang minyak goreng curah dengan mencampurkannya bersama minyak subsidi, lalu menjualnya sebagai MinyaKita untuk meraup keuntungan besar.

Berita2871 Dilihat

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan botol minyak goreng palsu siap edar, alat pengemasan, serta dokumen transaksi pembelian minyak curah dan subsidi.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan memburu kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik curang ini. Para pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng dan memastikan keasliannya demi menghindari dampak negatif terhadap kesehatan serta kerugian ekonomi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *