Polres Karawang Berhasil Ungkap 26 Kasus Narkoba Maret-April 2025

Polres Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret hingga April 2025.

Berita2654 Dilihat

Dua kasus menonjol yang menjadi perhatian khusus di antaranya adalah:

Kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram, yang diduga akan diedarkan di wilayah Karawang.

Kasus produksi tembakau gorila sintetis, dengan barang bukti berupa tembakau seberat 54,94 gram dan cairan sintetis sebanyak 73,2 ml.

Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan 3 tersangka yang diduga memproduksi sendiri bahan tersebut.

Dalam rilis yang disampaikan kepada awak media, salah satu tersangka mengaku belajar meracik cairan sintetis dari Instagram. Ia memanfaatkan platform media sosial tersebut untuk berjualan, dengan sistem penjualan melalui “tempel barang” di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pembeli. Barang tersebut dijual seharga Rp300.000 untuk 2 ml, yang digunakan dengan cara disemprotkan ke media tembakau seperti rokok.

Tersangka mengaku telah meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per hari, dengan total omset mencapai belasan juta rupiah selama dua bulan beroperasi.

Writer: SUCIEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *