Kekhawatiran bahwa program ini jadi objek bancakan memang beralasan. Pada tahun 2025, pemerintah gelontorkan anggaran Rp 71 triliun. Lalu pada 2026 Rp 335 triliun. Potensi korupsi mengintai di beberapa titik, semisal di pendirian dapur (SPPG), kendaraan, staf ahli, kru, pengadaan barang, penunjukan vendor ‘titipan’, mark up harga, penyunatan kualitas. Kemudian pelaporan jumlah penerima manfaat yang lebih besar dari jumlah sebenarnya. Belakangan, mencatut dana tambahan dari sektor; pendidikan, kesehatan dan seterusnya, sehingga terkesan ugal-ugalan lalu berakibat polemik di kalangan masyarakat.
Publik perlu memantau entah itu transparansi anggaran, juga perlu ada sistem bagi orang tua siswa guna melaporkan temuan jika makanan basi atau tidak layak. Banyak kasus yang tayang di medsos atau televisi juga di sekolah-sekolah terdekat, para siswa gempar keracunan dan berakhir masuk rumah sakit.
Di titik ini seberapa penting keterlibatan ahli gizi independen atawa akademisi untuk mengaudit nutrisi secara berkala, lalu adakah upaya evaluasi untuk antisipasi kasus serupa? Kenyataannya, kasus keracunan kerap terulang dan terjadi di beberapa daerah.






