“Dengan Perda ini berperan sebagai payung yang memberikan arah dan dukungan bagi desa. Khususnya yang mengelola serta mengoptimalkan potensi wisata yang mereka miliki, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan,” ujarnya.
Bagi desa yang tidak mempunyai potensi wisata alam, Mak Sri menyebutkan bisa menciptakan ide ide kreatif untuk membuat tempat wisata.
“Tak sedikit desa di Karawang tidak mempunyai potensi wisata alam atau wisata sejarah. Namun, ada juga yang menciptakan desa wisata. Baik dari tanah bengkok atau memanfaatkan lahan kosong. Misalnya, hantaran jalan panjang (totoang-red) pinggirannya pesawahan bisa dijadikan tempat istirahat. Seperti di kelurahan Plawad. Itu menjadi ramai. Belum lagi di Purwasari, taman kincir menggunakan lahan tanggul sungai dimanfaatkan jadi tempat wisata dan lain sebagainya,” tuturnya.
Oleh karenanya, kata dia, DPRD Jabar berkomitmen untuk mendorong desa wisata agar menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi desa masing-masing.












