Mak Sri : Dorong Desa Sukasari Ciptakan Pariwisata kreatif

Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata telah dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj Sri Rahayu Agustina, S.H., kepada masyarakat Desa Sukasari Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang. Senin, (24/02).

Berita3630 Dilihat

“Dengan Perda ini berperan sebagai payung yang memberikan arah dan dukungan bagi desa. Khususnya yang mengelola serta mengoptimalkan potensi wisata yang mereka miliki, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan desa secara berkelanjutan,” ujarnya.

Bagi desa yang tidak mempunyai potensi wisata alam, Mak Sri menyebutkan bisa menciptakan ide ide kreatif untuk membuat tempat wisata.

“Tak sedikit desa di Karawang tidak mempunyai potensi wisata alam atau wisata sejarah. Namun, ada juga yang menciptakan desa wisata. Baik dari tanah bengkok atau memanfaatkan lahan kosong. Misalnya, hantaran jalan panjang (totoang-red) pinggirannya pesawahan bisa dijadikan tempat istirahat. Seperti di kelurahan Plawad. Itu menjadi ramai. Belum lagi di Purwasari, taman kincir menggunakan lahan tanggul sungai dimanfaatkan jadi tempat wisata dan lain sebagainya,” tuturnya.

Oleh karenanya, kata dia, DPRD Jabar berkomitmen untuk mendorong desa wisata agar menjadi sumber kekuatan ekonomi baru bagi desa masing-masing.

Writer: SuciEditor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *