Kecaman Meluas: Kriminalisasi Narasumber Dinilai Ancaman Serius
Kuasa hukum Yusuf, Simon, menyebut penanganan kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terang-terangan terhadap hak warga negara untuk berbicara. “Yang dilaporkan adalah narasumber, bukan media atau jurnalis. Ini bukan hanya melawan logika hukum, tapi juga mencederai semangat demokrasi,” tegasnya.
Respon keras pun datang dari kalangan pers. Lebih dari 40 jurnalis dari berbagai media lokal dan nasional, termasuk pemimpin redaksi dan CEO media, menggelar konsolidasi di Karawang pada Selasa (3/6/2025). Mereka menyatakan penolakan tegas terhadap pemidanaan narasumber.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, ini alarm keras bagi kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik,” ujar jurnalis senior Hartono alias Romo. Ia menegaskan bahwa jika narasumber bisa dipidana hanya karena berbicara, maka ruang publik akan lumpuh.
Senada, CEO Lintas Karawang, Nurdin Syam, menyebut kasus ini sebagai preseden buruk bagi keberanian masyarakat mengungkapkan kebenaran. “Jika berbicara kepada wartawan bisa dipenjara, maka fungsi kontrol sosial pers akan mati pelan-pelan,” katanya.






