Karawang,suratberita.id – Dunia jurnalisme Indonesia kembali tercoreng. Yusuf Saputra, warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Karawang dengan tuduhan pencemaran nama baik. Ironisnya, Yusuf bukan penulis atau penyebar berita, melainkan sekadar narasumber yang menjawab pertanyaan wartawan dalam sebuah liputan media online pada 2024.
Yusuf dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ia diancam hukuman satu tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. “Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar dari pengacara perusahaan. Tidak ada niat menuduh siapa pun. Bahkan saya tidak menyebut nama atau inisial,” jelas Yusuf usai menjalani persidangan, Senin (2/6/2025).
Penetapan Yusuf sebagai tersangka dilakukan setelah ia dipanggil empat kali oleh penyidik, tanpa adanya klarifikasi terbuka atau mediasi melalui Dewan Pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas mengamanatkan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan secara etis melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.






