KPK Menetapkan Bupati Bekasi Beserta Sang Ayah Tersangka, Dugaan Kasus Suap Ijon Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi bersama sang ayah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek di wilayahnya, baru-baru ini.

KPK saat menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka Bupati Bekasi Ade Kuswara, total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara, “selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar” ungkap Asep.

“Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” sambungnya.

Foto KPK Menetapkan Bupati Bekasi Beserta Sang Ayah, Tersangka Dugaan Kasus Suap Ijon Proyek

Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Budher/Halshaf)

Writer: Hal/BudEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *