KPK Menetapkan Bupati Bekasi Beserta Sang Ayah Tersangka, Dugaan Kasus Suap Ijon Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi bersama sang ayah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek di wilayahnya, baru-baru ini.

Jakarta,suratberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi bersama sang ayah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek di wilayahnya, baru-baru ini.

Selain itu, KPK juga menetapkan ayah bupati bernama H.M Kunang merupakan Kepala Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka, Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025, “setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu pagi, (20/12).

Dalam OTT yang berawal dari aduan masyarakat tersebut, KPK menangkap 10 orang di mana 8 di antaranya yang mayoritas pihak swasta dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan, Asep menuturkan, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dari hasil komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.

Writer: Hal/BudEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *