Namun, jika publikasi tersebut bukan produk jurnalistik resmi atau berasal dari media yang tidak berbadan hukum yang jelas, langkah hukum dapat ditempuh melalui ketentuan UU ITE maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Halshaf/red)
Klarifikasi Tegas Kades Gombongsari: Berita Penjualan Sapi Ketahanan Pangan Adalah Fitnah dan Tanpa Konfirmasi






