Klarifikasi Tegas Kades Gombongsari: Berita Penjualan Sapi Ketahanan Pangan Adalah Fitnah dan Tanpa Konfirmasi

Namun, jika publikasi tersebut bukan produk jurnalistik resmi atau berasal dari media yang tidak berbadan hukum yang jelas, langkah hukum dapat ditempuh melalui ketentuan UU ITE maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Halshaf/red)

Writer: HalshafEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *