Klarifikasi Tegas Kades Gombongsari: Berita Penjualan Sapi Ketahanan Pangan Adalah Fitnah dan Tanpa Konfirmasi

​Pewawancara: “Jadi intinya terkait tuduhan itu tidak benar ya, Pak?”

​Pak Lurah/Kades: “Iya, tidak benar. Itu tuduhan itu fitnah, fitnah itu namanya itu, iya.”

​Pewawancara: “Oke, untuk sementara terima kasih Bapak Lurah Warjo, Desa Gombongsari ya yang telah bersedia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang miring tersebut. Selamat sore.”

​Pak Lurah/Kades: “Selamat sore.”

Pelanggaran Etik Jurnalistik dan Dasar Hukum

​Rilis berita yang memuat tuduhan sepihak tanpa narasumber dan tanpa konfirmasi merupakan pelanggaran berat terhadap kaidah jurnalistik:

Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ):  Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk, serta selalu menguji informasi (check and recheck).

Fitnah dan Opini Menghakimi: Tanpa konfirmasi dan bukti valid, narasi yang disebarkan hanya berupa asumsi, opini sepihak, serta pencemaran nama baik.

Mekanisme Penyelesaian: Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian karya jurnalistik yang merugikan nama baik ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta ditangani oleh Dewan Pers.

Writer: HalshafEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *