Pewawancara: “Jadi intinya terkait tuduhan itu tidak benar ya, Pak?”
Pak Lurah/Kades: “Iya, tidak benar. Itu tuduhan itu fitnah, fitnah itu namanya itu, iya.”
Pewawancara: “Oke, untuk sementara terima kasih Bapak Lurah Warjo, Desa Gombongsari ya yang telah bersedia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang miring tersebut. Selamat sore.”
Pak Lurah/Kades: “Selamat sore.”
Pelanggaran Etik Jurnalistik dan Dasar Hukum
Rilis berita yang memuat tuduhan sepihak tanpa narasumber dan tanpa konfirmasi merupakan pelanggaran berat terhadap kaidah jurnalistik:
Melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beriktikad buruk, serta selalu menguji informasi (check and recheck).
Fitnah dan Opini Menghakimi: Tanpa konfirmasi dan bukti valid, narasi yang disebarkan hanya berupa asumsi, opini sepihak, serta pencemaran nama baik.
Mekanisme Penyelesaian: Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian karya jurnalistik yang merugikan nama baik ditempuh melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta ditangani oleh Dewan Pers.






