Pewawancara: “Jadi, sebelum pemberitaan itu mencuat, tersiar, apakah Bapak sempat dihubungi oleh wartawan-wartawan bersangkutan, gitu, dikonfirmasi?”
Pak Lurah/Kades: “Enggak, enggak pernah. Enggak pernah dihubungi, gitu. Enggak pernah dihubungi dari media tersebut, dari dua media tersebut belum pernah dihubungi, gitu.”
Pewawancara: “Terkait pemberitaan tersebut, apa Bapak merasa dirugikan dan akan menempuh jika media tersebut sudah berbadan hukum, berarti ya digunakan hak tolak hak jawab? Atau Bapak akan menempuh jalur hukum lainnya?”
Pak Lurah/Kades: “Ya, sebagaimana mestinya saya gimana alurnya, gitu. Kalau media-media yang bodong gitu, harusnya diapain, gitu. Media yang bodong gitu, tidak tertera di media online-nya dari badan hukum tersebut ya, itu tersebut, iya.”
Pewawancara: “Untuk sementara ini, Bapak merugikan, merasa dirugikan enggak atas pemberitaan tersebut?”
Pak Lurah/Kades: “Ya saya merasa dirugikan, sudah mencemarkan nama baik saya menjual sapi itu. Sapi tersebut dijual, gimana kan, padahal sapi tersebut masih ada dari sekarang juga, gitu.”






