Padahal Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang kemerdekaan pers di Indonesia yang dijamin sebagai hak asasi warga negara, larangan penyensoran dan pembredelan, kewajiban pers, hak tolak wartawan, serta peran dan pembentukan Dewan Pers. Inti dari undang-undang ini adalah untuk menjamin kebebasan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dalam demokrasi.

Yang jadi pertanyaan awak media, “Apakah dana BOS yang mengendap tersebut sudah ditarik dari rekening dan berada di tangan bendahara sekolah ?.”
Catatan awak media:
“Rohman selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana terdengar lucu dengan melarang wartawan agar tidak mengorek-ngorek pengelolaan dana BOS, dia juga seolah mengatur wartawan agar selalu memberitakan yang positif-positifnya saja mengenai sekolah.” (Din)












