“Kami masih mendalami dan mencari alat bukti tambahan agar penegakan hukum berjalan optimal,” tambahnya.
Dana yang telah disita akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum selesai dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kami pastikan dana ini akan kembali ke negara sesuai prosedur,” pungkas Syaifullah.
Penyidikan ini merujuk pada Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana serta Pasal 39 KUHAP terkait kewenangan penyitaan oleh penyidik. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan dan akuntabilitas keuangan di tubuh BUMD.
Hingga berita ini diturunkan, GBR masih menjadi satu-satunya tersangka, dan belum ada keterangan resmi dari manajemen PD Petrogas Persada terkait kemungkinan keterlibatan pihak internal lainnya. Kejaksaan memastikan akan terus memberikan informasi terkini kepada publik melalui proses persidangan yang akan datang. (red)












