Kejari Karawang : Sita 101 M Dari Rekening PD Petrogas Persada

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita dana sebesar Rp101.107.572.654 dari dua rekening Bank Jabar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada laporan keuangan perusahaan selama periode 2019 hingga 2024.

Berita2066 Dilihat

“Kami masih mendalami dan mencari alat bukti tambahan agar penegakan hukum berjalan optimal,” tambahnya.

Dana yang telah disita akan dikembalikan ke kas negara setelah seluruh proses hukum selesai dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami pastikan dana ini akan kembali ke negara sesuai prosedur,” pungkas Syaifullah.

Penyidikan ini merujuk pada Pasal 392 KUHP tentang penyalahgunaan pengelolaan dana serta Pasal 39 KUHAP terkait kewenangan penyitaan oleh penyidik. Kasus ini sekaligus menjadi sorotan atas lemahnya pengawasan dan akuntabilitas keuangan di tubuh BUMD.

Hingga berita ini diturunkan, GBR masih menjadi satu-satunya tersangka, dan belum ada keterangan resmi dari manajemen PD Petrogas Persada terkait kemungkinan keterlibatan pihak internal lainnya. Kejaksaan memastikan akan terus memberikan informasi terkini kepada publik melalui proses persidangan yang akan datang. (red)

Writer: SuciEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *