Dana tersebut merupakan hasil pembagian dividen dari kepemilikan saham PD Petrogas Karawang di PT MUJ ONWJ Bandung, yang bekerja sama dalam Participating Interest (PI) 10% dengan PT PHE ONWJ—kontraktor migas di wilayah Offshore North West Java (ONWJ).
“Uang yang disita adalah hasil pembagian dividen yang masuk ke rekening PD Petrogas hingga akhir 2024,” jelas Syaifullah.
Selain dana yang disita, penyidik juga menemukan aliran dana senilai Rp7,1 miliar yang diduga telah dinikmati secara pribadi oleh tersangka GBR. Modus dugaan korupsi dilakukan dengan mencairkan dana dividen tanpa persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM)—yakni Bupati Karawang—dan tanpa adanya Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sah.
“Tidak ada rencana kerja yang disetujui, tidak ada dasar hukum maupun catatan utang. Namun dana tetap dicairkan,” tegas Syaifullah.
Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Kejari Karawang juga tengah menelusuri aset dan aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara ini.






