Jelang Pengukuhan 2.251 Anggota BPD Karawang 2026-2034, MPPN-BAI Desak APH Tindak Tegas Dugaan Kecurangan di Desa Lemahmakmur Terindikasi Cacat Hukum
Karawang, suratberita.id – Menjelang peresmian dan pengambilan sumpah janji 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Karawang masa bakti 2026–2034 yang dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026, publik dihebohkan dengan terbongkarnya dugaan pelanggaran serta permainan licik dalam proses pemilihan.
Kasus ini menyeret nama Panitia Pemilihan BPD serta Kepala Desa Lemahmakmur dan kini telah resmi dilaporkan ke berbagai instansi berwenang, mulai dari Camat Tempuran, DPMD Karawang, Inspektorat, Sekda, hingga Ombudsman. Minggu, (04/10).
Di tengah situasi ini, MPPN dan BAI Karawang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas karena Pemilihan BPD Desa Lemahmakmur terindikasi cacat hukum, diwarnai praktik “Kadus Joki”, hingga dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret unsur pejabat kecamatan dan kepala desa.

Rincian Agenda Pelantikan BPD Karawang 2026
- Acara: Peresmian & Pengambilan Sumpah/Janji Anggota BPD.












