Jelang Pengukuhan 2.251 Anggota BPD Karawang 2026-2034, MPPN-BAI Desak APH Tindak Tegas Dugaan Kecurangan di Desa Lemahmakmur Terindikasi Cacat Hukum

"Jelang pelantikan 2.251 BPD Karawang 2026-2034, MPPN dan BAI desak APH tindak tegas dugaan pemilihan BPD Lemahmakmur yang cacat hukum, diwarnai joki, hingga pemalsuan dokumen."

  • ​Jumlah Anggota: 2.251 orang.

  • ​Masa Keanggotaan: 2026–2034.

  • ​Hari/Tanggal: Senin, 5 Oktober 2026.

  • ​Waktu: Pukul 07.00 WIB s/d Selesai.

  • ​Lokasi: Lapang Karangpawitan, Kabupaten Karawang.

  • ​Dasar Hukum Pelantikan: Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Desakan Keras MPPN: Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Konspirasi Korporasi Pejabat

​Ketua MPPN, Tatang Obet, menyoroti tajam indikasi kejahatan terstruktur dalam proses pemilihan ini. Ia mendesak APH untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.

​“Diduga ada pemalsuan dokumen untuk menjebol keuangan negara yang dilakukan oleh oknum kades dan anak buahnya. Aktivis masyarakat pemerhati penyelenggara negara (MPPN) meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Tatang Obet, Ketua MPPN.

​Lebih lanjut, ia juga mencurigai adanya keterlibatan unsur pejabat di tingkat kecamatan dalam penunjukan panitia yang menyalahi prosedur administrasi.

​“Diduga ada unsur konspirasi atau korporasi antara oknum pejabat kecamatan dan oknum kades yang menunjuk anggota panitia pemilihan BPD tidak sesuai Surat Keputusan (SK) serta persyaratan administrasi yang tercatat dalam arsip pemerintah. APH harus segera turun tangan,” pungkasnya.

Gambar ilustrasi ulasan Ketua BAI Karawang, H. Entang Sonjaya: Landasan Hukum dan Cacat Tahapan BPD

​Ulasan Ketua BAI Karawang, H. Entang Sonjaya: Landasan Hukum dan Cacat Tahapan BPD

​Sementara itu, Ketua BAI Karawang, H. Entang Sonjaya, memaparkan ulasan mendalam terkait aturan main serta cacat prosedural dalam pembentukan BPD tersebut:

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *