Lanjutnya, Pemeriksaan yang awalnya direncanakan hanya untuk tahun anggaran 2025, kini resmi membengkak mencakup Tahun 2023 dan 2024, “proses audit sudah berjalan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman data lebih lanjut, jika sudah hampir selesai, tim akan melakukan ekspos (pemaparan hasil) kepada saya dan Bapak Inspektur. Setelah oke, berarti jadilah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi untuk diterbitkan” tegasnya.
Perluasan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan Forum Masyarakat Cilewo Bersatu yang mencium adanya upaya pembatasan ruang lingkup audit untuk menutupi borok masa lalu, “tim Irbansus (Inspektur Pembantu Bidang Khusus) yang berjumlah sekitar delapan orang kini tengah mendalami seluruh dokumen fisik dan administratif guna menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) final” terangnya.
Taupik jelaskan, bahwa Desa Cilewo sebelumnya luput dari audit reguler karena input data dalam aplikasi Siswakeudes (Sistem Pengawasan Keuangan Desa) dinilai sangat baik, sehingga kategorinya masuk risiko rendah, “namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik dengan laporan administratif yang mengkilap tersebut, yang kemudian memicu Inspektorat menaikkan status pemeriksaan menjadi Audit Investigasi atau Riksus” tegasnya.












