HalShaf Kecam Keras Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan

Kekerasan yang dialami jurnalis menjadi bentuk serangan terhadap kebebasan pers, aksi keji tersebut diduga kuat melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka dari itu, dimungkinkan kalangan masyarakat sipil, tokoh masyarakat, dan para akademisi bakal mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Berita378 Dilihat

Karawang,suratberita.id – “Kekerasan yang dialami jurnalis menjadi bentuk serangan terhadap kebebasan pers, aksi keji tersebut diduga kuat melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka dari itu, dimungkinkan kalangan masyarakat sipil, tokoh masyarakat, dan para akademisi bakal mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” demikian disampaikan Halimi Saprudin/Hal Shaf, Pimpinan Umum (PU) Media Surat Berita pada media ini, Kamis (10/4/2025), saat diminta tanggapannya mengenai kabar beredar dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tengah menunaikan tugas, terjadi sewaktu Hadi jurnalis media online hadejabar.com hendak tunaikan tugas liputan berkaitan sebuah kandang ayam diduga ilegal disekitar Desa Sukahurip Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang pada Rabu siang 9 April 2025 kemarin.

Foto Halimi Saprudin/Hal Shaf, Pimpinan Umum (PU) Media Surat Berita
Writer: Budi HermawanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *