HalShaf Kecam Keras Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan

Kekerasan yang dialami jurnalis menjadi bentuk serangan terhadap kebebasan pers, aksi keji tersebut diduga kuat melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Maka dari itu, dimungkinkan kalangan masyarakat sipil, tokoh masyarakat, dan para akademisi bakal mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Berita2158 Dilihat

Lanjut Hal Shaf, dengan demikian itu para terduga pelaku itu sangat-sangat tidak menghormati kerja-kerja wartawan/jurnalis, padahal sesungguhnya tugas dan profesi Jurnalis/wartawan itu dilindungi oleh UU Pers, “aksi yang dilakukan beberapa terduga pelaku itu, dimungkinkan telah menambah catatan buruk terhadap aksi kekerasan yang dialami pekerja jurnalis” tandasnya.

“Kepolisian didorong bekerja cepat mengusut sejumlah pelaku agar diadili dan dijatuhi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku,” imbuh Hal Shaf menandaskan. (Budi Hermawan)

Writer: Budi HermawanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *