Gugatan Perum BULOG & Gudang Tanpa Izin: PT Megaland Tuntut Rp 50,7 Miliar

​Siaran Pers: Gugatan Rp 50,7 Miliar Akibat Wabah Kutu Beras dan Gudang Tanpa Izin Valid

Berita, Hukum, Uncategorized1132 Dilihat

​Siaran Pers: Gugatan Rp 50,7 Miliar Akibat Wabah Kutu Beras dan Gudang Tanpa Izin Valid

​KARAWANG, 10 September 2026

​Saya, Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H., bertindak sebagai Kuasa Hukum resmi dari PT Megaland Indo Perkasa (Developer Perumahan Megaland Estate), secara resmi menyatakan bahwa kami telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Karawang.

​Gugatan ini dilayangkan terhadap PT BGR Logistik Indonesia selaku operator pengelola gudang (Tergugat I), Perum BULOG Kantor Cabang Karawang sebagai pemilik komoditas beras (Tergugat II), dan PT Sarana Logitama Lestari sebagai pemilik bangunan gudang (Tergugat III). Kami juga menarik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang serta Provinsi Jawa Barat sebagai Turut Tergugat.

​Akar Masalah: Eksodus Kutu Beras dan Pencemaran Udara

​Langkah hukum ini ditempuh akibat kelalaian fatal para tergugat dalam mengoperasikan gudang penyimpanan beras skala industri yang berbatasan fisik langsung dengan permukiman warga Perumahan Megaland Estate. Sejak pertengahan tahun 2026, terjadi eksodus biologis masif berupa wabah kutu beras dari dalam gudang yang merayap ekstrem dan menyerang hunian warga.

​Pihak Perum BULOG secara hukum sebenarnya telah mengakui keberadaan gangguan hama ini melalui Surat Resmi Nomor: B-985/10050/0407/2026. Namun, tindakan penanggulangan berupa pengasapan (fogging) kimiawi berkala terbukti gagal total memutus mata rantai hama. Ironisnya, tindakan tersebut justru memunculkan perbuatan melawan hukum baru berupa pencemaran udara kronis yang membahayakan pernapasan warga, merusak vegetasi lingkungan, serta merusak nilai komersial perumahan klien kami.

Writer: Jun BiuLLEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *