Dalam dakwaan, Karen diduga telah menyetujui kontrak pembelian LNG dari perusahaan luar negeri tanpa melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan ini disebut tidak menguntungkan negara, karena LNG yang dibeli tidak terserap maksimal di pasar domestik.
Namun, dalam pembelaannya, Karen bersikeras bahwa keputusan tersebut diambil atas dasar kepentingan nasional dan atas arahan dari pihak yang berwenang di pemerintahan saat itu.
Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait. Jika terbukti bersalah, Karen terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Karen sebagai perempuan pertama yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina dan rekam jejaknya dalam dunia korporasi nasional.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengar keterangan saksi dan bukti tambahan yang akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. (red)






