Pertanyakan Mekanisme Penentuan Penyedia
Guruh turut mempertanyakan mekanisme penentuan penyedia dalam kegiatan yang diproses melalui Kelompok Kerja (Pokja) Barang dan Jasa. Ia menyoroti kemungkinan adanya informasi informal yang menjadi celah bagi Pokja untuk mengetahui perusahaan tertentu.
Menurutnya, apabila nota dinas yang disampaikan kepada Pokja tidak mencantumkan nama perusahaan, pihak berwenang wajib menjelaskan dari mana asal informasi mengenai calon penyedia tersebut diperoleh.
”Jangan dijadikan pembenaran, bahwa nota dinas ke Pokja Barjas tidak menyebutkan nama perusahaan. Lalu dari mana Pokja bisa mengetahui perusahaannya, kalau tidak melalui bisikan PPK?” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan tersebut perlu dibuka secara terang-terangan agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya menjadi formalitas belaka guna mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, Guruh mengingatkan agar pemerintah dan penyelenggara negara senantiasa menjaga proses pengadaan dari intervensi kepentingan politik serta transaksi yang berpotensi memicu konflik kepentingan.






