
Lebih lanjut, Ketua DPC MOI Kabupaten Karawang, Latifudin Manaf mengatakan, pihaknya menilai Dinas Perhubungan tidak menghormati insan pers.
“Setelah ini kami juga akan melaporkan kepada Bupati Karawang. Dan Bupati, H. Aep Saepulloh harus menegur Dishub Karawang, karena Bupati Karawang telah mengintruksikan kepada semua Dinas untuk bersinergi dengan Media,” tegasnya.
Dikatakan Latifudin, jika tidak ada tindakan tegas dari Bupati, maka hal ini akan menjadi contoh bagi OPD lain dan menganggap preseden buruk yang dilakukan Dishub tersebut menjadi hal yang biasa.
“Kami meminta kepada Bupati Karawang memberikan teguran dan sanksi keras, kepada Oknum Pejabat yang menutup informasi dan pemblokiran WhatsApp Awak Media saat melakukan konfirmasi, seperti yang telah dilakukan Oknum Pejabat Dishub berinisial ND terhadap saya,” pungkasnya. (red)












