Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[9] Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta (dank/red)
Dinas PUPR Abaikan Keluhan Warga, Jalan Berlobang Bahayakan Pengguna Jalan
Jalan utama arah Karawang kota - Cikampek kondisinya sangat memprihatinkan terlihat banyaknya kubangan lubang besar menghawatirkan terjadinya musibah bagi pengendara atau pengguna jalan.












