“Tadi dalam persidangan termohon belum berikan jawaban secara tertulis dan kami berikan kesempatan terakhir kepada termohon pada pekan depan, Kamis (11/12/225) untuk berikan jawaban tertulis kemudian pembuktian surat-surat serta jawaban atas usulan perdamaian yang telah disampaikan pemohon barusan yakni ganti rugi sebesar Rp. 81.230.000,” bebernya.
Jadi, lanjutnya, BPSK akan lanjutkan sidang keempat pada Kamis (11/12/2025) dengan agenda, pertama jawaban tertulis dari termohon. Kedua, pembuktian surat-surat dari termohon serta saksi, kemudian jawaban atas usulan perdamaian dari pemohon, terakhir memilih cara penyelesaian sengketa. (red)












