Karawang,suratberita.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan syariah yang menyeret seorang pengelola developer PT Raja Rizqia Abdilah (PT RRA), DPW, yang merupakan seorang istri dari Camat Pangkalan Catur Teguh Iman Sugianto kini mulai terkuak fakta baru.
Dalam agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dalam sidang ketiga di kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang, Kamis (4/12/2025) siang, dihadiri oleh Susanti selaku putri dari pemohon Rini Deliszar, Timi Nurjaman selaku kuasa hukum termohon PT Raja Rizqia Abdilah dan sidang dipimpin oleh Wawan Gunawan Ketua BPSK Karawang.
Usai sidang, kepada awak media suratberita.id Susanti menceritakan kronologis ibunya menjadi korban dugaan tipu gelap pembelian rumah syariah Ar-Rahman yang berlokasi di Guro Karawang Wetan belakang kantor Pemda Karawang.

Sekitar pada tahun 2020 atas tawaran suami termohon DPW yakni Catur Teguh, ibunya tertarik untuk membeli rumah di Perum Ar-Rahman yang dijanjikan akan segera dibangun, “Ibu saya waktu itu menyerahkan uang untuk booking fee sebesar Rp1 juta dan DP Rp49 juta jadi totalnya Rp50 juta,” ujarnya.






