”Harusnya kalau Pak Teguh sudah Terima uang itu ya balikin dong uang kami, meski Pak Teguh bilangnya sudah ada beberapa uang konsumen yang sudah dikembalikan, tapi enggak penuh kata dia, ada sekitar Rp2 miliaran lagi yang belum dikembalikan,” timpalnya.
Ia menegaskan jika melalui BPSK tidak ada titik temu alias mandek juga, maka pihaknya akan tempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke APH.
Sementara itu kuasa hukum PT RRA, Timi Nurjaman, belum bisa berikan komentar banyak ke media lantaran dirinya belum mempelajari sepenuhnya terkait materi gugatan yang diajukan pemohon.

”Saya baru terima surat kuasa hukum dari istri Pak Teguh, DPW, pagi hari ini sekita pukul 7.30. Secara materi permasalahnnya belum saya ikuti betul. Karena konsekuensi sebagai kuasa hukum saya ya harus hadiri undangan dari BPSK hari ini yang secara kebetulan memang undangan yang ketiga,” ucapnya.












