Budi Hermawan: BPD Memiliki Tupoksi Jelas Bukan Sekadar Pajangan Belaka

"Ketika fungsi perwakilan dan pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, peluang terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat akan semakin terbuka. Tupoksi BPD terlihat nyata, bukan sekadar pajangan belaka"

​Kedudukan BPD: Bukan Bawahan Kepala Desa

​Budi Hermawan mengingatkan agar kedudukan BPD dipahami secara proporsional. BPD bukanlah pegawai atau bawahan kepala desa, serta bukan pemegang tunggal pengelolaan anggaran.

​Hubungan kerja antara kedua lembaga ini harus dibangun atas dasar koordinasi, kemitraan, dan saling menghormati fungsi masing-masing. Menjalankan fungsi pengawasan bukan berarti selalu mencari-cari kesalahan atau berseberangan, melainkan memastikan kebijakan pemerintah desa tetap berada di jalur yang benar demi kepentingan warga.

​Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Kinerja Nyata

​Keberadaan BPD akan dirasakan manfaatnya apabila ruang komunikasi dengan masyarakat terbuka lebar. Sebaliknya, pelemahan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan desa.

​Desa yang kuat tidak hanya bertumpu pada figur seorang kepala desa, melainkan membutuhkan sinergi yang kuat dengan BPD yang aktif serta partisipasi aktif dari masyarakat.

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *