Karawang,suratberita.id – Melihat deretan rumah sederhana nyaris kumuh di sepanjang “tanggul” bantaran irigasi anak kali Cibeet yang terbentang antara bendungan Cibeet Desa Wanajaya bermuara di sungai Kalimalang, Pasircabe – Kobakbiru Desa Karangmulya Telukjambe Barat, sejenak teringat dengan penertiban 171 “Bangli” (bangunan liar) di sepanjang jalan Interchange Tol Badami Karawang Barat dan sungai Kaliwadas (sungai sekunder) Desa Wadas Telukjambe Timur pada 26/11/2025 yang dikawal Bupati Karawang Aep Syaepulloh, Kepala Desa Wadas Jujun Junaedi dan Pemprov Jawa Barat, Gubenur Dedi Milyadi baru-baru ini.

Miris memang, tapi itulah risiko menempati lahan pemerintah (dalam hal ini PJT – Bendung Cibeet). Tidak bisa dibayangkan, puluhan rumah warga Wanajaya dan tetangga desa, Wanakerta, yang asal muasalanya bermukim di kampung Kirisik Desa Wanajaya Telukjambe Barat RT 07 dan tetangga kampung RT 10.
Lahan kejadian konflik pada 2012-2016 versus pengembang PT Pertiwi Lestari untuk dijadikan kawasan industri Pertiwi Lestari Industrial Estate serta Kawasan Karawang 2000, yang beralih ke pengembang Podomoro dan bernama Karawang New Industri City, dengan luas lahan 791 hektar lebih, meliputi tiga Desa —salahsatunya Desa Wanajaya. (BerdikariOnline, 8/8/2016. Tempo, 12/10/2016. PikiranRakyat, 13/1/2017 dan Narasumber).






