Pihak kecamatan juga menyatakan bahwa mereka telah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala terhadap kinerja pemerintah desa.
“Selama dua tahun terakhir kami rutin melaksanakan monitoring dan evaluasi. Perlu diketahui bahwa kami bukan lembaga pemeriksa, tapi evaluasi kami bersifat menyeluruh, meskipun tidak se-detail pemeriksaan keuangan. Sejauh ini, untuk pembangunan fisik tidak ada masalah yang berarti,” tambahnya.
Mengenai tuntutan warga agar kepala desa diberhentikan, pihak kecamatan menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
“Mekanisme pemberhentian perangkat desa harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam perundang-undangan. Tidak bisa hanya berdasarkan desakan masyarakat. Ada aturan yang mengatur, seperti pengunduran diri, meninggal dunia, atau pelanggaran berat yang terbukti secara hukum,” jelasnya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung kondusif. Warga berharap tuntutan mereka ditindaklanjuti dan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, khususnya pemerintah kabupaten dan DPMD. (red)












