”Setiap ditanya, alasannya selalu sama, masih berproses dan menunggu keputusan ‘Datuk’ di Malaysia,” ujar Asep dengan nada kecewa.
Legalitas Organisasi Dipertanyakan
Merasa ada yang tidak beres, Asep bersama rekan-rekannya mencoba menelusuri legalitas organisasi FPMI tersebut. Hasil penelusuran mengejutkan ditemukan saat berkoordinasi dengan Kesbangpol Karawang.
Diketahui, nama FPMI tidak terdaftar secara resmi di Kesbangpol Karawang. Bahkan, Surat Keputusan (SK) yang ditunjukkan oleh oknum tersebut diduga kuat merupakan dokumen bodong atau tidak sah secara hukum.
Saat dikonfirmasi mengenai permintaan uang Rp25 juta tersebut, oknum yang bersangkutan mengakui telah menerima dana, meski transaksi dilakukan tanpa kuitansi resmi.
Ancaman Jalur Hukum
Mengetahui dirinya menjadi korban dugaan penipuan, Asep berniat membawa kasus ini ke ranah hukum melalui laporan kepolisian. Menghadapi gertakan tersebut, sang oknum dikabarkan panik dan kembali melontarkan janji baru.
”Dia memohon waktu untuk penyelesaian dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada Selasa, 12 Mei 2026 mendatang,” pungkas Asep.
Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, praktik serupa diduga bukan pertama kalinya dilakukan oleh oknum tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan organisasi pekerja migran tanpa legalitas yang jelas. (Red)






