Sri Rahayu Anggota DPRD Provinsi Jabar : Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan Daerah 

Hj. Sri Rahayu, S.H., anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah berlokasi di Aula Kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Senin, (28/04).

Berita2731 Dilihat

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berkewajiban menyediakan berbagai bentuk dukungan kepada UMKM, seperti pelatihan keterampilan, akses permodalan, serta bantuan dalam bidang pemasaran produk.

Melalui implementasi perda ini, diharapkan para pelaku usaha di pedesaan mampu meningkatkan daya saing serta menciptakan lapangan kerja baru yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sesi dialog, Sri Rahayu juga menyoroti pentingnya peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendukung kemandirian ekonomi desa. Ia mengusulkan agar di setiap desa kembali diaktifkan koperasi simpan pinjam yang dikelola oleh BUMDes, sebagai upaya memutus ketergantungan masyarakat terhadap praktik rentenir atau “Bank Emok”.

“Melalui koperasi desa, masyarakat dapat mengakses pembiayaan usaha dengan lebih mudah dan bunga yang lebih ringan, sehingga beban ekonomi mereka bisa ditekan,” jelasnya.

Foto Sri Rahayu anggota DPRD Provinsi Jabar : Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kewirausahaan Daerah
Writer: SUCIEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *