1. Legalitas DPP GIBAS Pusat
Ditegaskan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GIBAS yang sah berada di bawah kepemimpinan Roni Romdoni. Hal ini diperkuat oleh legalitas formal berupa SK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait kepemilikan merek dan logo GIBAS (Nomor: IDM0001060343), yang berlaku hingga 7 Desember 2031.
2. Keabsahan Kepengurusan Resort Karawang
Kepemimpinan Dewan Pimpinan Resort (DPR) GIBAS Kabupaten Karawang dinyatakan sah di bawah Ketua H. Endang Heryana, S.H., M.H. Keabsahan ini berdasarkan hasil Musyawarah Resort (Musres) dan SK DPP GIBAS Cinta Damai Nomor: 26/DPP GIBAS/SK/-6/VII/2022.
Edukasi Publik dan Kedewasaan Berorganisasi
Pernyataan ini berfungsi sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya edukatif agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang tidak terverifikasi. Langkah ini mencerminkan kedewasaan GIBAS Karawang dalam menjunjung tinggi aturan hukum dan etika berorganisasi.
Melalui momentum ini, GIBAS Resort Kabupaten Karawang mengajak seluruh anggota untuk:










