3. Kejanggalan Pasca-Pemungutan Suara & Penolakan Tanda Tangan Berkas
Masalah tidak berhenti di situ. Pada hari pemungutan suara yang digelar Selasa (18/8), permintaan saksi dari calon nomor urut 1 sempat ditolak oleh panitia, dan berita acara pemilihan pun tidak diberikan hingga pemungutan suara rampung.
Dua hari berselang, tepatnya Kamis sore (20/8), seluruh panitia mendatangi kediaman calon nomor urut 3 dan menyusul ke kediaman calon nomor urut 1 pada malam harinya untuk meminta tanda tangan pada sejumlah berkas. Menemukan kejanggalan mencolok pada waktu pembuatan dan isi dokumen tersebut, kedua calon kompak menolak untuk menandatanganinya.
4. Bukti Pendukung dan Tuntutan Resmi Warga
Sebagai penguat aduan administratif, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
- Salinan/foto SK Kepala Desa Lemahmakmur.
- Salinan surat pengaduan calon nomor urut 3 beserta surat balasan dari panitia pengisian BPD.
- Salinan berkas dari panitia yang diminta untuk ditandatangan pasca-pemilihan.
Melalui laporan resmi yang kini telah dikirimkan ke Inspektorat serta DPMD Kabupaten Karawang, para calon dan perwakilan warga mengajukan tiga tuntutan utama:






