1. Kronologi Pelanggaran SK Panitia yang Cacat Hukum
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang, tahapan pembentukan panitia pengisian anggota BPD dijadwalkan pada 19 hingga 21 Juni 2026 yang dilaksanakan oleh Kepala Desa. Namun, pendaftaran bakal calon sudah dibuka pada 2 Juli 2026, sementara panitia baru resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa Lemahmakmur pada 3 Juli 2026.
Kondisi ini membuat seluruh proses awal tahapan sebelum tanggal 3 Juli 2026 berstatus cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan legal yang sah.
2. Modus “Kadus Joki” di 5 Dusun dan Intimidasi Ruangan
Polemik semakin meruncing terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hak pilih unsur Kepala Dusun (Kadus). Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, dari total 6 dusun yang ada di Desa Lemahmakmur, hanya 1 dusun yang menggunakan Kadus hasil validasi (yakni Dusun Wagirterong), sementara 5 dusun lainnya diduga kuat menggunakan “Kadus Joki”.
Modus operandi ini dijalankan dengan memaksakan nama-nama Kadus joki agar bisa mencoblos menggantikan hak pilih Kadus hasil validasi. Caranya, pasca penetapan calon, nomor urut, dan DPT, seluruh calon dikumpulkan dalam satu ruangan oleh panitia yang bekerja sama dengan pihak Pemdes.
Proses ini disinyalir diwarnai intimidasi halus dan tekanan psikologis—bahkan mengarah pada dugaan penyekapan—di mana para calon tidak diizinkan keluar ruangan sebelum menandatangani persetujuan tersebut.
Meski demikian, salah satu calon dengan tegas mengirimkan surat menolak pernyataan tersebut. Setelah dipersoalkan, panitia akhirnya merevisi draf dengan mencantumkan kembali nama-nama Kadus hasil validasi untuk menggantikan para Kadus joki di dalam list DPT. Selain itu, ditemukan pula kejanggalan membengkaknya hak pilih unsur Karang Taruna di Dusun Pasirkonci 02 yang mencapai 9 orang, sementara dusun lain hanya 1 hingga 2 orang.






