“Birokrasi tidak boleh hanya pandai menata kalimat ketika marwah institusi sedang dipertaruhkan. Jika respons baru muncul setelah isu telanjur meledak, maka yang terlihat bukan ketegasan, melainkan keterlambatan yang dibungkus formalitas,” tegas Ridwan, Rabu (24/6/2026) pagi.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memahami bahwa menjaga kehormatan jabatan tidak cukup dengan bahasa yang hati-hati, melainkan dengan keberanian bertindak secara objektif.
Jabatan Kepala Dinas Mengemban Beban Etik dan Moral
Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa jabatan Kepala Dinas bukanlah urusan personal atau posisi administratif biasa. Jabatan tersebut membawa beban etik yang besar, tanggung jawab moral, serta kepercayaan publik yang wajib dijaga dengan kesungguhan.
Oleh karena itu, penanganan kasus pemanggilan Kadishub Karawang ini tidak boleh dibiarkan menggantung dalam frasa-frasa klise seperti “masih didalami” tanpa arah penyelesaian yang jelas.
Transparansi Hasil Pemeriksaan Publik
Menurut Ridwan, ada dua jalur kepastian hukum dan etik yang harus ditempuh secara transparan:












