- Jika Tidak Terbukti: Segera pulihkan nama baik pejabat yang bersangkutan secara terbuka dan terhormat.
- Jika Terbukti Bersalah: Lakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku tanpa pandang bulu.
”Yang tidak boleh terjadi adalah birokrasi terlihat lebih sibuk menjaga kenyamanan pejabat daripada menjaga kehormatan institusi,” ujarnya.
Kredibilitas Pemerintah Kabupaten Karawang Sedang Diuji
Meskipun asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati, Ridwan menegaskan prinsip tersebut jangan sampai dijadikan tameng untuk melumpuhkan akuntabilitas publik. Momen inilah yang akan memperlihatkan apakah pemerintah daerah memiliki keberanian moral untuk menertibkan internalnya sendiri atau hanya mahir memoles keadaan.
“Yang paling memalukan dari sebuah skandal bukan hanya dugaan perbuatannya, tapi bagaimana cara institusi bereaksi terhadapnya. Kalau prosedur dipakai sebagai tameng untuk membeli waktu dan bahasa formal dipakai untuk mematikan akuntabilitas, maka pemerintah sedang menggali kubur kehormatan dirinya sendiri,” kata Ridwan.
Sebagai penutup, ia mengingatkan bahwa yang sedang diuji hari ini bukan sekadar satu nama pejabat, melainkan kredibilitas birokrasi Karawang secara keseluruhan.






