Rapat Audiensi PPTK dengan BPN Terkait Status Lahan KIIC: Darurat Agraria, Hentikan Perpanjangan HGB Perampok Hutan atau Hadapi Perlawanan Rakyat!
Karawang, suratberita.id — Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) menggelar audiensi resmi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pertemuan ini membahas persoalan klaim lahan dan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di atas kawasan hutan serta wilayah Kawasan Industri KIIC Karawang, dengan tuntutan tegas untuk membongkar pabrik yang memasuki kawasan hutan dan mencaplok lahan kawasan hutan.
Kronologi dan Dokumen Terkait
1. Surat Permohonan Audiensi oleh PPTK
Sebelum pertemuan terlaksana, PPTK telah melayangkan surat permohonan resmi kepada BPN Kabupaten Karawang dengan rincian berikut:
- Nomor Surat: 015/S-PPTK/VIII/2026
- Tanggal: Karawang, 7 Agustus 2026
- Perihal: Permohonan Audiensi
- Kepada Yth.: Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang di Tempat
Latar Belakang dan Landasan Hukum
PPTK hadir sebagai representasi masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan dan keadilan pemanfaatan lahan untuk kesejahteraan rakyat. Audiensi ini mengacu pada beberapa regulasi:












