Rapat Audiensi PPTK dengan BPN Terkait Status Lahan KIIC: Darurat Agraria, Hentikan Perpanjangan HGB Perampok Hutan atau Hadapi Perlawanan Rakyat!

  • Tumpang Tindih Lahan: Terdapat Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial seluas 542 hektare, di mana sebagian seluas 288 hektare berada atau masuk ke dalam area Hak Guna Bangunan (HGB) di Kawasan Industri KIIC, sehingga masyarakat petani dan penggarap belum dapat mengelola lahan secara maksimal.
  • Tuntutan Pemanggilan Pemilik HGB: PPTK mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang agar mengagendakan pemanggilan dan audiensi dengan pihak pemilik HGB di Kawasan Industri KIIC yang terindikasi masuk ke dalam Kawasan Hutan, selambat-lambatnya pada akhir Agustus 2026.
  • Penghentian Perpanjangan HGB: PPTK meminta BPN Kabupaten Karawang untuk tidak memperpanjang masa berlaku HGB di Kawasan Industri KIIC yang terindikasi berada di dalam Kawasan Hutan. (Jun Biul/red).
Writer: Jun BiuLLEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *