Alasan Inspektorat: Berbagi Waktu dengan Tipikor
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Riksus Desa Cilewo, Andi, mengklaim bahwa secara menyeluruh proses audit sebenarnya telah selesai. Namun, ia menyatakan hasil akhirnya belum dapat dipublikasikan kepada khalayak.
“Audit ini perlu kehati-hatian dan metode hitungan yang akurat. Selain itu, ada beberapa hal yang diminta Tipikor untuk audit di wilayah lain, sehingga kami harus berbagi waktu,” kilah Andi saat dikonfirmasi media, Senin (11/5).
Menabrak Aturan Batas Waktu?
Lambannya penanganan kasus ini dinilai mencederai profesionalisme Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Penggiat anti-korupsi di Karawang mengingatkan bahwa proses audit memiliki batas waktu yang diatur dalam regulasi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat dua poin krusial yang seharusnya dipatuhi:
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017: Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah yang menghendaki pengawasan efektif dan efisien.
- Pedoman Teknis LHP: Secara teknis, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) merujuk pada prinsip waktu terbatas. Dalam banyak pedoman, 60 hari kerja adalah batas wajar penyelesaian dan tindak lanjut.
”Inspektorat harusnya bekerja profesional. Jika sudah berbulan-bulan tanpa kejelasan, wajar jika masyarakat curiga ada kompromi di balik layar,” tegas warga penggiat penyelamat uang rakyat tersebut. (Red)










