Proyek Turap Jalan di Kertawaluya Tirtamulya Diduga Langgar UU KIP dan Abaikan Standar Teknis

Pekerjaan turap jalan di Desa Kertawaluya Tirtamulya disorot karena abaikan UU KIP, tanpa papan informasi, dan diduga langgar standar RAB.

Proyek Turap Jalan di Kertawaluya Tirtamulya Diduga Langgar UU KIP dan Abaikan Standar Teknis

​Karawang,suratberita.id– Pekerjaan rehabilitasi atau pembangunan turap jalan di Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek fisik tersebut diduga kuat menabrak Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta dikerjakan tidak sesuai standar teknis Anggaran Biaya (RAB). Kamis, (08/10).

​Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang sedang berjalan tersebut tampak sengaja tidak memasang papan informasi kegiatan. Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa proyek ini sarat akan upaya penutupan informasi demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok (proyek “bacakan”).

​Pekerja Akui Tak Ada Papan Informasi dan Pengawas Lapangan

​Saat dikonfirmasi oleh tim media di lokasi kegiatan, salah seorang pekerja memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyatakan bahwa pemasangan papan informasi memang ditiadakan sejak awal atas instruksi dari mandor proyek.

Writer: WARJOEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini