Proyek Saluran Drainase Desa Cilewo Terkesan Remang-remang, Nomor SPK Dikosongkan Dinilai Kurang Transparan

​”Papan proyek itu dipasang bukan sekadar formalitas, tapi sebagai perwujudan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kalau nomor SPK-nya dikosongkan, lalu pejabat dinas dan kontraktornya bungkam saat dikonfirmasi, ini ada apa? Apa yang disembunyikan?” ungkapnya kepada awak media, Rabu (3/6).

Foto Proyek Saluran Drainase Desa Cilewo Terkesan Remang-remang, Nomor SPK Dikosongkan Dinilai Kurang Transparan

​Pihak Dinas PUPR Karawang dan Kontraktor Memilih Bungkam

​Dugaan ketidaktransparan dalam proyek saluran drainase Desa Cilewo ini kian menguat. Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Dinas PUPR Karawang maupun kontraktor pelaksana memilih bungkam.

​Sangat disayangkan, kedua belah pihak sama sekali tidak memberikan penjelasan atau klarifikasi saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lapangan. (Kartawi/Datim)

Writer: KARTAWI/DATIMEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *