Pembangunan Resto Bakso Kertabumi (BASO LAPANGAN TEMBAK SENAYAN CABANG KARAWANG): Diduga Tak Berizin, Terancam Dihentikan Satpol PP

Pembangunan Resto Bakso Kertabumi (BASO LAPANGAN TEMBAK SENAYAN CABANG KARAWANG) Diduga Tak Berizin, Terancam Dihentikan Satpol PP

Keterangan: Sumber Dok. Foto Purwasuka Urban Development. Pembangunan Resto Bakso Kertabumi (BASO LAPANGAN TEMBAK SENAYAN CABANG KARAWANG) Diduga Tak Berizin, Terancam Dihentikan Satpol PP

KARAWANG, SURATBERITA.ID – Dinamika sistem pengawasan dan perizinan di Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul ramainya pemberitaan terkait pemanfaatan lahan Perum Jasa Tirta (PJT) II di Jalan Kertabumi, Karawang Kota, yang diduga disewakan kepada pelaku bisnis untuk pembangunan Resto Bakso Kertabumi (BASO LAPANGAN TEMBAK SENAYAN CABANG KARAWANG). Proyek tersebut dinilai cacat hukum karena diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Sebelumnya, polemik ini sempat mencuat di berbagai media online lokal. Beberapa pemberitaan menyoroti ketegangan di lapangan hingga rencana pemanggilan pihak pengelola oleh penegak Perda.

​Carut-marut administratif ini semakin terang setelah jajaran instansi vertikal Pemkab Karawang melakukan konfirmasi silang. Hasilnya, aktivitas konstruksi fisik semi-permanen dengan tiang beton dan rangka baja ringan tersebut terindikasi bodong secara perizinan.

Writer: RedaksiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *